Subang, Jalancagak.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan rektor dan wakil rektor. KPK menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut juga terjadi di perguruan tinggi lainnya.

tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

sejak kasus di Unila terjadi, KPK langsung menerbitkan surat edaran sebagai bentuk upaya pencegahan.

merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujar Budi.

baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru maupun hal lainnya.

jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Budi.

agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem," ucapnya.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta

Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (24/8).

anak orang tua yang sudah membayar itu malah tidak lulus seleksi.

orang tua calon maba tersebut pun meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.

Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

terkait dengan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Di sini, Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

Mulyono menerima Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah, yang diatasnamakan Mulyono.

ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.

MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

2026. Semua bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

Eko melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq.

diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.

Sodiq lalu memberikan akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.

Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.

Plt Rektor: Bawa 60 Barang Bukti':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8642620/kpk-duga-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-marak-terjadi-di-kampus