Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalami pemberian uang kepada sejumlah oknum pegawai di lingkungan Kemenaker.

Budi mengungkap terdapat empat orang petinggi perusahaan swasta yang dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan itu.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan serifikasi K3," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi memaparkan pemeriksaan terhadap empat saksi itu berlangsung di Gedung Merah Putik KPK pada Senin (12/10/2026).

Keempat saksi yang diperiksa itu yakni Woro Edgar Wiranti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Huria selaku Komisaris PT Saranan Katiga Nusantara, Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara, dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.

Diketahui, dalam perkara ini eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer Gerungan atau Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Noel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Noel sejumlah Rp200.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Untuk gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker. (raa/muu)