Bos Travel Setor USD 25 Ribu buat Samarin 5 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji
Mahmud Muchtar Syarif, mengungkap biaya untuk menyelipkan atau menyamarkan jemaah ke kuota petugas haji senilai USD 5.000/orang. Mahmud juga mengakui ada fee percepatan di tahun 2023-2024.
Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mahmud mengungkap fee percepatan USD 6.000 per jemaah pada 2023. Dia mengatakan fee percepatan itu diserahkan ke eks tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag) bernama Ridwan Kurniawan.
"6.000 US dollar per pax?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Almuchtar itu 6.000 dikali 28 pax by Ridwan Kurniawan?" tanya jaksa.
Mahmud juga mengakui ada fee percepatan USD 5.000 per jemaah pada 2024. Dia mengatakan uang itu juga diserahkan ke Ridwan.
Pak. Apakah ada di 2024 jemaah Bapak berangkat dengan menggunakan kuota tambahan yang form yang kualifikasinya porsi 2024 dan berangkat tahun itu juga?" tanya jaksa.
5 orang dari total tersebut merupakan jemaah biasa yang dibuat seolah-olah petugas.
seolah-seolah petugas itu dibuat Ridwan itu ada lima orang," jawab Mahmud.
betul, Pak ya?" tanya jaksa. "Betul, Pak," jawab Mahmud.
uang itu dipotong USD 5.000 untuk Ridwan.
"Maksudnya paket yang ditawarkan ke lima orang ini?" tanya jaksa.
"17 ribu US dollar dipotong 5.000 ke Ridwan?" tanya jaksa.
"Sisanya sebagai biaya untuk perjalanan hajinya?" tanya jaksa.
karena petugas juga kan berbayar kita kan," jawab Mahmud.
total uang yang diserahkan ke Ridwan dari USD 5.000 untuk 5 jemaah yang menggunakan kuota petugas haji sebesar USD 25 ribu. Mahmud mengatakan hanya 4 orang yang asli petugas haji.
asal muasalnya kan furoda kan, Pak ya. Jadi 37 itu dibagi Ridwan, nah. 37 jemaah yang T-0 seperti itu, ya, yang lima tadi dibuat aja petugas seperti itu. Merekalah yang membagi, Pak ya. Saya kurang paham membaginya. Intinya total kita seperti itu," jawab Mahmud.
"Yang betul-betul petugas adalah empat orang?" tanya jaksa.
eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.