Ibnu Mas'ud, mengungkap adanya biaya atau fee percepatan haji senilai USD 4.500 per jemaah. Ibnu mengatakan uang itu disebut untuk orang di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag).

Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ibnu mengatakan fee percepatan USD 4.500 per jemaah disampaikan oleh Ridwan Kurniawan. Ridwan merupakan eks tenaga honorer di Kemenag.

baik. 60 ini ada fee percepatannya nggak, Pak?" tanya jaksa.

Pak. Ada yang T2 itu (USD) 2.500, T0-nya (USD) 4.500," jawab Ibnu.

Pak?" tanya jaksa. "Dari Ridwan, Pak," jawab Ibnu.

Jaksa lalu mendalami peruntukan fee percepatan USD 4.500 per jemaah tersebut. Ibnu mengatakan Ridwan bilang uang itu untuk orang lantai 2 di gedung Kemenag.

"Uang (USD) 4.500 itu dari yang Saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?" tanya jaksa.

"Tujuan tertentu akan diberikan kepada orangkah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?" tanya jaksa.

Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," jawab Ibnu.

Ibnu mengatakan Ridwan tidak bilang secara spesifik siapa orang yang dimaksud di lantai 2 gedung Kemenag tersebut. Dia mengatakan Ridwan juga tak menyebut jabatannya.

"Tidak menyebutkan nama spesifik?" tanya jaksa.

eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.