Subang, Jalancagak.com

KPK mulai menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. KPK menduga masih ada aliran uang sekitar Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya.

Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). KPK hari ini memeriksa saksi dari pihak swasta yang diduga menjadi perantara dari tersangka Erwin kepada sejumlah oknum di Kantah Bogor.

hadir di antaranya pihak swasta yang diduga merupakan rekan dari tersangka Saudara ERW yang menjadi perantara dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di Kantah Bogor," kata Budi.

tentu kemudian didalami berkaitan dengan aliran uang. Karena uang-uang yang diduga diberikan oleh PT Summarecon melalui saudara ERW ini kan nilainya Rp 1 miliar lebih, sedangkan yang menyeberang ke Kepala Kantah Bogor itu sekitar Rp 200 juta. Artinya masih ada sekitar Rp 1 miliar," lanjutnya.

Budi menjelaskan KPK kini mendalami keberadaan sisa uang sekitar Rp 1 miliar tersebut. Penyidik ingin mengetahui apakah uang tersebut berhenti di ERW atau mengalir kepada pihak lain.

ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?" ujarnya.

ERW merupakan pihak swasta dan tidak tercatat dalam struktur jabatan Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor.

termasuk di Kantah Bogor. Tapi kemudian mengapa bisa memiliki akses ataupun seperti kewenangan ya, memberikan pesan ya, untuk kemudian Saudara SON ini sebagai Kepala Kantah Bogor melakukan buka blokir dan mengurus proses HGB yang diajukan oleh PT Summarecon," ujarnya.

KPK memeriksa saksi dari tim legal PT Summarecon. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan HGB yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor.

untuk memperkuat terkait proses-proses pengajuan HGB yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada Kementerian ATR/BPN ya, secara khusus di Kantah Bogor," ujar Budi.

KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF)

KPK Bawa 4 Koper Berkas dari Kantor BPN Jatim!':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8688503/kpk-dalami-aliran-duit-rp-1-miliar-di-kasus-suap-hgb-atr-bpn