Komisi IX DPR Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Kerap Tertutup
Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke paripurna disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan alasan selama dalam panitia kerja (panja) pembahasan kerap dilakukan tertutup.
kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa," kata Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
setelah RUU ini disahkan akan dibuka ke masyarakat.
apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," sebutnya.
Putih menyebut pembuatan RUU ini dilakukan dengan optimistis dan sudah melalui berbagai tahapan. Segala macam masukan dan aspirasi telah diterima.
ya, apa namanya, belum mampu di titik yang mencapai keseimbangan, tapi tentu dengan segala macam yang sudah dibahas, ya, ini kita tentu optimistis untuk bisa menjadi satu pijakan di dalam regulasi yang mewakili kepentingan masing-masing pihak," katanya.
Yassierli, menyebut pembahasan RUU ini sudah melalui proses yang panjang. Yassierli berharap dengan RUU ini bisa memajukan indsutri Tanah Air.
apa yang sudah kita hasilkan bersama ini adalah yang terbaik. Dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legacy baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjaannya," kata Yassireli.
isi detail RUU, Yassireli belum merincikan. Yasirelli menyebut bisa dibahas usai paripurna DPR.
ya, Bu, ya? Mending kita sesudah besok itu disetujui, nanti kita nanti bisa kita apa, kita kita bahas pada sesi selanjutnya, ya," tuturnya.
Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8693933/komisi-ix-dpr-ungkap-alasan-pembahasan-ruu-ketenagakerjaan-kerap-tertutup