Kasus Tiga Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah, Komisi X DPR: Siapapun yang Terlibat Jangan Dilindungi
Jakarta, - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyayangkan atas terjadinya kasus perundungan dan pembakaran yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila terindikasi pidana.
“Siapapun yang terlibat tolong jangan dilindungi,” ungkap Lalu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Lalu menyebut kejadian tersebut bukan kesengajaan. Namun, dia meminta kepolisian untuk mengusut lebih lanjut apakah peristiwa itu ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian.
“Dari informasi yang kami dapat bahwa itu murni kelalaian, bukan kesengajaan. Nah, silakan polisi yang mendalami apakah itu termasuk kelalaian atau kesengajaan atau tindakan kejahatan yang berujung kepada pidana,” kata dia.
Lebih lanjut, Lalu meminta kepada pihak pondok pesantren untuk lebih memperketat pengawasan di lingkungannya. Dia berharap kasus seperti itu tidak terjadi lagi ke depannya.
Peristiwa itu menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Sahril Sabirin. Sementara, dua korban lainnya Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan.
Dua korban bersama keluarga dan kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 mendatangi Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum menjelaskan pihaknya mendapat laporan kasus tersebut sekitar Juni 2026. Tiga korban juga menjadi korban bullying dari pelaku.
“Dua orang pelaku, yang satu adalah atas nama R, inisial anak R, kemudian yang kedua inisialnya Y. Y ini merupakan anak pemilik Ponpes,” kata Putri dalam rapat.
Pada Desember 2025, pelaku R memaksa Sabirin untuk membeli bensin. Pelaku R mengancam akan memukul dan membakar Sabirin jika tidak menuruti.
“Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul begitu atau mau dibakarlah gitu. Akhirnya waktu kejadian di bulan Desember diawali oleh mereka diajak anak R ini tersangka untuk membuat ketapel,” ungkap Putri.
Saat kejadian, ketiga korban diajak masuk ke sebuah ruangan. Ketiga korban juga dipaksa untuk mengumpulkan kayu dan sampah.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/453444-kasus-tiga-santri-terbakar-di-ponpes-lombok-tengah-komisi-x-dpr-siapapun-yang-terlibat-jangan-dilindungi