Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa adanya aliran uang ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji.Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Jaksa sedang melakukan penyusunan terkait dengan dakwaan yang akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor. "Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik meyakini semuanya sudah terpenuhi," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026). Terlebih sambung Budi, aspek formil ini telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut beberapa waktu lalu. Saat itu hakim menolak dan penetapan tersangka dianggap sah. "Majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai," jelasnya. Di sisi lain, Budi menjelaskan, bahwa berdasarkan konstruksi perkara, bahwa ada dugaan aliran uang yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara baik dari pihak PIHK dan juga di Kementerian Agama. Oleh karena itu, dalam persidangan nanti, KPK akan membeberkan rangkaian perkara yang melibatkan Yaqut ini. Masyarakat juga diminta untuk mencermati jalannya persidangan. "Nanti kita sampaikan secara utuh, secara clear dalam proses persidangan, sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta," jelasnya. Yaqut Siap Buka-bukaan di PersidanganMantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas segera melakukan persidangan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.Artinya dengan pelimpahan ini, KPK telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan terhadap para tersangka di kasus ini. JPU juga memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.Sebelum dilakukan pelimpahan, Yaqut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Selasa (14/7/2026).Usai diperiksa, Yaqut siap untuk menghadapi persidangan nanti. Ia juga menegaskan akan buka-bukaan terkait dengan mekanisme pembagian kuota haji tambahan."Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis. Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi."Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ucap dia.Menurutnya, penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik. Sebab yang menjadi tuan rumah yakni Arab Saudi."Karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," tandasnya. (aha/cmi)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/453606-kasus-korupsi-kuota-haji-masuk-tahap-penuntutan-kpk-yakini-yaqut-terima-uang