Subang, Jalancagak.com

Jakarta, — Seorang tokoh Nahdatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Kedatangannya guna melaporkan dugaan politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Tak hanya itu, Gus Lilur mengaku kedatangannya turut serta mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah atau jual-beli suara.

“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan laporan yang disampaikan pada tahap awal belum secara khusus menetapkan atau mempidanakan individu tertentu sebagai pelaku. 

Laporan tersebut ditujukan untuk memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi tempat penyerahan uang.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.

Gus Lilur mengungka dugaan pemberian uang berlangsung melalui tiga tahapan yakni pertama berupa pembayaran uang muka yang dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel antara lain di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa daerah di Sulawesi.

Tahap kedua diduga berlangsung menjelang Muktamar NU di sejumlah hotel di Surabaya hingga tahapan ketiga berupa pelunasan yang diduga berlangsung di Jombang. 

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” tutur Gus Lilur.

Di sisi lain, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengakui adanya aduan masyarakat terkait dugaan politik uang pada perhelatan Muktamar NU kemarin.

Ia mengaku KPK belum dapat memastikan peristiwa yang terjadi terkait aduan masyarakat tersebut.

"Yang pasti, semua informasi awal dari pihak pelapor tentu nanti juga akan dilengkapi melalui pulbaket oleh tim sehingga nanti akan tergambar bagaimana konstruksi dari permasalahan yang dilaporkan. Apakah materi yang dilaporkan itu yakni masuk ke dalam unsur suatu tindak pidana korupsi, masuk dalam kewenangan KPK," jelasnya.