Subang, Jalancagak.com

KPK merespons hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK) terkait upaya paksa penyitaan aset. KPK menilai putusan hakim menegaskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan sah sesuai hukum.

termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

dengan putusan tersebut maka perkara ini akan dilanjutkan oleh penyidik. Dia menyebut, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak penuntut umum.

akan segera dilakukan pelimpahan tahap II," jelas Budi.

Hakim menolak praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penetapan tersangka oleh KPK sah.

menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

hakim menyatakan penggeledahan oleh penyidik telah dilengkapi surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Hakim juga menyebut ruang lingkup praperadilan hanya terkait tindakan penyidik dan tidak menjangkau tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan seperti Ketua Pengadilan Negeri. Hakim menyatakan penyidik KPK telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.

sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," ujarnya.

dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK. Sehingga, penyitaan dinyatakan sah.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8685178/gugatan-praperadilan-silmy-karim-ditolak-kpk-upaya-penyitaan-sah