Gasak Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap Polisi
pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap usai menggasak motor milik seorang pengunjung di sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
" kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq.
Cireundeu pada Jumat, (3/7/2026) lalu. Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.
korban keluar ruangan kafe dengan maksud untuk merokok. Namun, dia kaget saat melihat ke arah parkiran, motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada di lokasi.
tetapi hasilnya nihil," ucap Eko.
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan penyelidikan.
tepatnya Senin 13 Juli 2026, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, diantaranya satu unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu dan satu buah kunci sok Y.
dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku disebut menyasar motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.
kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Lihat juga Video: Udin Penakluk 3 Janda Gasak Motor Korban Usai Ngamar di Mojokerto
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8640614/gasak-motor-di-parkiran-kafe-cireundeu-dua-maling-ditangkap-polisi