Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison selama 8 jam.

Bobby mulai diperiksa sekitar pukul 09.57 WIB. Kemudian ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.14 WIB.

Bobby seusai menjalani pemeriksaan mengatakan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

"Seluruh keterangan yang dimintakan sudah kami sampaikan sepanjang pengetahuan saya. Adapun mengenai materi penyidikan, hal itu bukan kapasitas kami. Jadi, silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK," kata Bobby pada Senin (28/9/2026).

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby diperiksa terkait mekanisme BPK dalam mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Bobby) berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme, penentuan opini di BPK. Di mana dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ungkapnya. 

Budi mengatakan Bobby ditanya bagaimana hasil audit dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) disulap menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Termasuk kaitan Bobby dengan salah satu pihak swasta yang menjadi tersangka.

"Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya. Termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Pemeriksaan pada Senin kemarin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami pengetahuan Bobby mengenai Augusz yang diduga memiliki akses dalam pengaturan audit BPK di Muara Enim serta dugaan perubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

KPK juga telah menggeledah rumah Bobby pada 13–14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian diekstraksi untuk kepentingan penyidikan. (muu)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470050-diperiksa-8-jam-anggota-bpk-bobby-rizaldi-dicecar-kpk-soal-audit-muara-enim-yang-disulap-jadi-wtp