Subang, Jalancagak.com

Syamsul Aulia Rachman, dituntut hukuman penjara 7 tahun di kasus pemerasan anak buah Rp 568 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.

" kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Hidayat Nurudin, di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Selasa, (29/9/2026).

JPU menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko.

diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8684359/bupati-cilacap-syamsul-dituntut-7-tahun-penjara-di-kasus-peras-bawahan