Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna, Disahkan Jadi UU Besok
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna. RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada paripurna besok.
gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto, hingga Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Sturman Panjaitan, menyampaikan RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal. RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI.
Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan," kata Sturman dalam rapat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian mempersilakan tiap fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Satu Data Indonesia. Ia juga meminta persetujuan anggota Dewan untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU tentang Satu Data Indonesia ini.
pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Berikut ini poin Rancangan Undang-Undang SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:
kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.
menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.
metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.
penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.
infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.
antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.
O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8693202/baleg-dpr-sepakati-ruu-satu-data-dibawa-ke-paripurna-disahkan-jadi-uu-besok