Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat vonis terhadap Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid di kasus 'Jatah Preman' menjadi 4 tahun penjara. Vonis putusan banding hari ini lebih berat dari vonis 2 tahun Abdul Wahid sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
" ujar hakim saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikSumut.
Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Abdul Wahid terjerat bersama mantan Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam. Dalam sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Wahid divonis hanya 2 tahun. JPU KPU pun mengajukan banding atas putusan itu.
Lihat juga Video Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 200 Juta
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8692979/vonis-gubernur-riau-abdul-wahid-diperberat-jadi-4-tahun-penjara