Baleg DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Royalti-Lisensi di RUU Hak Cipta
Baleg DPR rapat kerja dengan pemerintah terkait pembicaraan tingkat I atau pembahasan RUU Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja RUU Hak Cipta Martin Manurung menyampaikan materi muatan dalam RUU tersebut.
Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Martin awalnya menyampaikan latar belakang pentingnya RUU Hak Cipta diajukan.
intellectual property rights, merupakan hak atas perlindungan hukum terhadap suatu karya hasil pemikiran intelektual manusia. Salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi adalah hak cipta," kata Martin Manurung saat rapat.
Dia menyebut sejatinya hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta terhadap karya intelektual mereka. Hak cipta merupakan salah satu lingkup hak kekayaan intelektual yang paling banyak digunakan dan hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang paling istimewa dan memiliki keunikan tersendiri daripada hak-hak yang lainnya.
memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil. Perlindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi," imbuh dia.
maka pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya. Hal ini, kata dia, sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial
kata Martin, juga selaras dengan bunyi Pasal 28C ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan RUU Hak Cipta ini hadir untuk mendukung para pelaku di bidang industri.
Dia juga menekankan RUU Hak Cipta merupakan salah satu RUU prioritas Prolegnas tahun 2025 yang merupakan RUU usulan anggota yang telah dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi dan telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Paripurna DPR 12 Maret 2026 lalu.
selain sebagai kebutuhan hukum masyarakat dan menjadi salah satu RUU prioritas dalam Prolegnas tahun 2026, juga sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 PUU 21 2023 mengenai uji materi ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar dia.
Dia lantas membeberkan muatan RUU tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Lembaga Penyiaran dan perusahaan pers5. Ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI6. Pembatasan hak cipta, fair use, yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan dan sebagainya sebagaimana kita bisa baca di layar7. Masa berlaku hak cipta dan hak terkait. 8. Lisensi, royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif9. Sengketa dan penegakan hukum. 10. Ketentuan pidana.
termasuk di ranah digital, mendorong mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lainnya sehingga perlindungan ini dapat memperkuat daya saing produk-produk kreatif Indonesia," kata Martin.
eksploitasi tanpa izin, tanpa royalti, atau tanpa atribusi kepada pencipta baik berupa pembajakan ataupun pelanggaran atas hak cipta," imbuhnya.
Dorong RUU Hak Cipta Selesaikan Polemik Musik
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8694919/baleg-dpr-rapat-dengan-pemerintah-bahas-royalti-lisensi-di-ruu-hak-cipta