Babak Baru Kasus Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Panggil Eks Aspri Ridwan Kamil
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023.
Pada Rabu (30/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Reja Muhammad Yusuf Tojiri serta seorang mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan iklan yang tengah ditangani KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ (Reja) selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB, dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018-2023 Ridwan Kamil,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. KPK mengumumkan penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan atau agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara yang berkaitan dengan pengadaan iklan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan pada periode 2021-2023.
Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470379-babak-baru-kasus-iklan-rp2236-miliar-kpk-panggil-eks-aspri-ridwan-kamil