Subang, Jalancagak.com

Muallim Bahar, mendatangi Subdit 4 Dittipidum Bareskim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.

alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," tambahnya.

dengan Nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 hal pengaduan yang pada pokoknya terkait Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Muallim mengatakan dalam aduan ini terlapor yaitu 19 orang Ketua Pansus dan anggota Pansus.

yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya," bebernya.

Muallim mengatakan aduan ini merupakan bentuk dukungan kepada Bupati Gowa karena telah dirugikan terkait pencemaran nama baik.

seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.

lanjut Muallim, yaitu Pansus DPRD dinilai tidak memiliki batasan etika dengan apa yang disangkakan terhadap Bupati Gowa. Padahal, sidang hak angket seharusnya tertutup.

yang menjadi poin dari laporan kami itu adalah DPRD Gowa ini, Pansus, khususnya Pansus ya, sepertinya sudah tidak memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan-dugaan yang mereka ataukah yang mereka sangkakan terhadap Bupati," ungkapnya.

itu menjadi pembahasan yang harusnya orang-orang tertentu, justru itu di-up habis-habisan ke media, bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun-akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup," tambahnya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Kedua terlapor yaitu Agus Harahap selaku Kadishub Gowa dan Zaenal Abidin yang merupakan wartawan.

Minggu (5/7), Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7).

kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8577616/adukan-anggota-pansus-hak-angket-dprd-masyarakat-gowa-diperiksa-bareskrim