8 Partai Non-Parlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Akan Diserahkan ke DPR
Koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan yang tercantum dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman akan diserahkan ke DPR.
dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Ketua Umum GKSRSaid Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.Koalisi mengusulkan agar ambang batas parlemen cukup hanya 1 persen.
GKSR juga mengusulkan perubahan skema verifikasi partai calon peserta pemilu. Pihaknya mengusulkan agar partai pemilik kursi parlemen tak perlu melalui verifikasi administrasi maupun faktual di KPU.
maka cukup di-vermin saja. Dan partai politik yang baru mengikuti peserta pemilu, dilakukan vermin dan verfak," jelasnya.
Sekjen Hanura Beni Ramdani menilai ambang batas parlemen seharusnya di bawah 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ya, disetujui jugaoleh partai-partai politik di DPR untuk ditetapkan sebagai parliamentary threshold di pemilu 2029," jelas Beni.
Beni mengaku partai politik yang tergabung dalam GKSR telah dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas hal ini. Beni mengapresiasi langkah Dasco yang tetap merangkul dan mengakomodir pandangan dari partai-partai non-parlemen.
Pak Dasco, menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR. Walaupun, ya, Pak Dasco juga mengatakan bahwa partai-partai parlemen sudah melakukan brainstorming yang kemudian mewacanakan 5 persen," jelas Beni.
ya, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi," imbuhnya.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8683557/8-partai-non-parlemen-usul-parliamentary-threshold-1-akan-diserahkan-ke-dpr