3 Rumah di Jatim Digeledah KPK Terkait Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Nonaktif
Maidi (MD). Dua rumah diduga milik Maidi dan keluarga, sedangkan satu rumah lainnya merupakan milik salah seorang camat di wilayah Madiun.
" terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
kemudian rumah dari Saudara HD yang merupakan pihak keluarga dari Saudara MD, dan juga rumah dari salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," sambungnya.
Budi mengatakan penggeledahan ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan KPK untuk perkara TPPU Maidi. Penelusuran aset ini pun diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan aset yang dilakukan KPK dalam perkara ini.
termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," ungkap Budi.
Budi belum merinci hasil dari penggeledahan yang dilakukan ini. Dia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung.
penggeledahan masih berprogres. Nanti kami akan sampaikan hasil dari kegiatan penggeledahan hari ini," kata dia.
KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Budi menjelaskan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum. Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.
belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," tutur Budi.
tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal.
Maidi sendiri telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Kamis (17/9). Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
" kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir detikJatim, Rabu (23/9).
Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8685173/3-rumah-di-jatim-digeledah-kpk-terkait-dugaan-tppu-wali-kota-madiun-nonaktif