Yusril: Abdul Karim Raed Miqdad Bukan Aktivis atau Ulama Palestina
Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dideportasi ke Republik Siprus karena tersandung masalah hukum. Yusril menegaskan Abdul Karim bukan seorang aktivis maupun ulama Palestina.
yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
H.E. Nicholas Panayiotou. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.
Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.
kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.
Yusril menegaskan Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung dari Pemerintah Siprus. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.
Yusril menekankan bahwa kasus Abdul Karim merupakan perkara individu dan tidak menggoyahkan komitmen diplomasi Indonesia.
sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," pungkas Yusril.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8586100/yusril-abdul-karim-raed-miqdad-bukan-aktivis-atau-ulama-palestina