Subang, Jalancagak.com

RSL, ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. RSL tidak terima karena KC melahirkan bayi mereka lebih awal di rumah sakit (RS) yang berbeda dan tidak sesuai pilihan RSL.

Selasa (21/7/2026), KC dan ibunya hadir ke Polresta Denpasar untuk memenuhi panggilan penyidik terhadap terlapor. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Siti Sapurah.

dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini," kata Ipung, sapaan Siti Sapurah, saat berada di Mapolresta Denpasar.

KC melahirkan bayinya pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika. Sementara, suaminya menginginkan agar bayi mereka itu dilahirkan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed.

Ipung menjelaskan jika KC mengalami kontraksi darurat pada tanggal kelahiran anaknya sehingga proses persalinan secara caesar (SC) dilakukan hari itu juga.

nama ibu kandung terlapor yang tercantum.

Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan tersebut. Beberapa tahapan termasuk melakukan penyidikan telah dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.

" ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat ditemui di kantornya, Selasa.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8584417/wanita-di-denpasar-dipolisikan-gegara-tak-lahiran-di-rs-pilihan-suami