Waka MPR Minta Kepatuhan Mempekerjakan Disabilitas Harus Dijalankan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pelaksanaan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas pada perusahaan swasta dan lembaga pemerintah masih jauh dari harapan. Apalagi pelaksanaan tersebut diamanatkan Undang-Undang .
terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
dengan memberikan 2% dari total pegawainya untuk kelompok difabel.
lembaga, dan BUMN untuk memenuhi kuota tersebut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya telah mengamanatkan secara tegas kuota wajib bagi lembaga pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total pegawai. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% dari total jumlah karyawan yang dipekerjakan.
terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas.
stigma sosial yang masih mengakar di masyarakat, kurangnya pelatihan vokasional yang sesuai, dan tingkat pendidikan yang mayoritas masih rendah dari penyandang disabilitas," jelasnya.
8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
sejumlah langkah untuk mendorong agar kewajiban amanat UU Disabilitas dapat direalisasikan, harus segera dilakukan.
antara lain dengan penguatan regulasi dan sanksi tegas, pemberian insentif bagi perusahaan atau institusi yang mematuhi kewajiban, pelatihan sekaligus pendampingan bagi perusahaan yang akan mempekerjakan penyandang disabilitas.
bisnis, pemerintahan, dan masyarakat dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.
saat ini, telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional," jelasnya.
terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8543832/waka-mpr-minta-kepatuhan-mempekerjakan-disabilitas-harus-dijalankan