Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal
Jawa Tengah. Ia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan di Tanah Air.
Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
aksi biadab yang terjadi pada Senin (29/6) malam itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga tak berdaya. Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban.
Pelaku mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini langkah penegakan hukum saja tidak cukup.
dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Rerie menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52%).
ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor. Ia mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.
mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8581004/waka-mpr-kecam-pemerkosaan-lansia-di-grobogan-desak-hukum-maksimal