Subang, Jalancagak.com

Jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audiensi dengan KPK. Audiensi ini membahas poin-poin rekomendasi hasil kajian yang sempat diberikan KPK kepada BGN terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa rekomendasi kajian dari KPK tersebut sudah diterima sejak 17 Maret 2026 atau saat Kepala BGN masih dijabat oleh Dadan Hindayana. Namun, menurut dia, pada era tersebut rekomendasi dari hasil kajian KPK tidak ditindaklanjuti.

KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026, kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," ujar Agustina kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

rekomendasi dari hasil kajian KPK itu akhirnya baru ditindaklanjuti setelah mantan Kepala BGN Dadan bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung RI. Dia mengatakan bentuk tindak lanjut ini dilakukan dengan pembentukan tim internal di BGN untuk setiap rekomendasi perbaikan.

ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu. Lalu sebagaimana yang seharusnya, ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Agustina.

kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya," lanjutnya.

Agustina menyampaikan pihaknya turut memaparkan langkah tindak lanjut perbaikan BGN. Dia pun meyakini KPK akan memperhatikan secara jeli langkah-langkah perbaikan yang dilakukan BGN.

tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan," tuturnya.

mulai data hingga mekanisme pembayaran. Dia mengaku mendiskusikan itu semua bersama pimpinan KPK.

antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Nah ini kebetulan kami sama-sama dari STAN juga nih, tadi diskusi hangat soal itu. Bagaimana caranya untuk memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," ujar dia.

yang tadi kami diskusikan. Jadi itu agenda kami hari ini," pungkasnya.

KPK melakukan kajian serta monitoring mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menemukan sejumlah poin krusial yang perlu dibenahi terkait tata kelola MBG.

tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.

konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4).

Berikut ini poin-poin temuan KPK terkait tata kelola MBG:

khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.

baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.

termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.

dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.

serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.

untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.

disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.

Lihat juga Video: Peran Sekretaris Deputi BGN yang Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8563534/waka-bgn-ungkap-rekomendasi-kpk-soal-mbg-tak-ditanggapi-saat-era-dadan