Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan keterkaitan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo, dalam sejumlah pengerjaan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Langkah pendalaman tersebut direalisasikan lewat pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada Rabu (23/9), sebagai bagian dari babak pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9).

Budi membeberkan, deretan saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pimpinan dan anggota legislatif hingga pihak rekanan swasta. 

Dari unsur legislatif daerah, penyidik memintai keterangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha serta seorang anggotanya, Iin Farihin.

Penyidik juga memanggil ajudan Bupati Bekasi berinisial MRP, Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi berinisial AM, serta Ketua LSM SNIPER berinisial GUN.

Selain unsur birokrasi dan pengawas masyarakat, keterangan turut dihimpun dari pihak swasta, yakni DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH, bersama dua petinggi korporasi, yaitu Direktur PT Tirta Jaya Mandiri (RDN) serta Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa (TBU).

Kendati demikian, pemanggilan tersebut belum rampung sepenuhnya. Terdapat dua orang saksi yang belum hadir menghadap penyidik, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno serta Direktur CV Barok Konstruksi berinisial HFZ.

“Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.

Perkara rasuah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan lembaga antirasuah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK meringkus Ade Kunang bersama sang ayah, HM Kunang.

Dua hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang merupakan Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka. 

Dalam konstruksi perkara, Ade Kunang bersama HM Kunang berperan sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga menggelontorkan uang pelicin hingga mencapai Rp11,4 miliar.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/469103-usut-dugaan-keterlibatan-anggota-polri-yayat-sudrajat-kpk-periksa-belasan-saksi-kasus-diduga-suap-proyek-pemkab-bekasi