Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi pasca penggeledahan, Selasa (14/7/2026). Diketahui penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Bobby di wilayah Jakarta. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap audit BPK yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi soal barang bukti yang disita. "Tentunya penyidik akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya, guna mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE). Saat ini barang bukti itu sudah diamankan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan."Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar. (aha/cmi)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/453645-usai-penggeledahan-rumah-kpk-jadwalkan-pemeriksaan-anggota-v-bpk-bobby-rizaldi