Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Adapun Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026.
Tak hanya Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan 21 orang lainnya ikut terjaring.
Sehari setelahnya, Hamenang, Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026.
Terdapat lima klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026 ini.
Lima klaster itu antara lain terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Saat diboyong ke Jakarta, KPK turut membawa tong berwarna biru. Usut punya usut, tong tersebut diduga dipakai Hamenang untuk menyimpan uang hasil dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong itu ada uang sekitar Rp934 juta.
“Uang Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya, yakni uang senilai Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Bukan cuma uang rupiah, KPK menemukan uang yuan senilai 5.972.
Dengan demikian, sambung dia, barang bukti uang tunai yang disita KPK totalnya mencapai Rp1,2 miliar.
Saat ditanya uang-uang dalam tong tersebut berasal dari klaster yang mana, Taufik menjawab uang tersebut telah bercampur.
“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” pungkasnya. (ant/nsi)
Sumber : tvonenews