Titi Anggraini: Kemerdekaan Harus Dirasakan sebagai Akses yang Setara
JAKARTA — Bidang Kepemudaan DPP PKS menggelar diskusi Indonesia Muda Bicara edisi menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia yang mengangkat tema "... Adalah Hak Segala Bangsa" di Aula Kantor DPTP PKS, Sabtu, (15/08/2026) dengan menghadirkan berbagai pakar.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan tidak cukup hanya dijamin dalam teks konstitusi, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk akses yang setara bagi seluruh warga negara.
Titi menjelaskan, frasa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa” dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki konsekuensi hukum karena diterjemahkan ke dalam tugas negara untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
“Dengan makna itu, bagaimana kemerdekaan adalah hak segala bangsa dioperasionalisasi menjadi hak, tugas negara. Bahwa kemerdekaan itu adalah norma hukum, bukan seremoni. Dia memuat hak yang dijamin oleh negara, kewajiban yang dipikul oleh negara, dan kita sebagai warga harus menagihnya,” ungkap Titi.
Menurutnya, konstitusi telah menjamin berbagai hak warga negara, mulai dari hak mengembangkan diri, memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hingga pendidikan dan jaminan sosial.
“Nah, pertanyaannya, kemerdekaannya sudah dijamin, apakah kemudian operasionalisasinya sudah kita rasakan? Apakah hak yang merupakan norma konstitusi itu sudah menjadi sesuatu yang dipenuhi oleh negara?” ujarnya.
Titi juga menyoroti ketimpangan akses dalam kehidupan politik. Menurutnya, kemerdekaan substantif dapat dilihat dari terbukanya kesempatan bagi setiap warga untuk berpartisipasi dan menembus ruang pengambilan keputusan, tanpa ditentukan oleh kekayaan, kekuasaan, popularitas, maupun latar belakang keluarga.
“Kalau kita bicara soal hari ini, akses itu yang belum ada. Akses itu terpusat pada mereka yang punya kuasa, yang punya modal dan yang punya popularitas serta garis keluarga,” tegasnya.
Ia menilai salah satu persoalan di tingkat hulu berada pada sistem politik dan sistem pemilu yang dinilai masih elitis.
“Salah satu hulu masalahnya adalah sistem politik, sistem pemilu kita belum berpihak kepada kita. Sistem politik, sistem pemilu yang elitis, ditentukan segelintir orang dan tidak memungkinkan lahirnya meritokrasi. Partisipasi dibatasi, kita hanya sebagai objek yang dipungut suaranya, setelah itu dilupakan begitu,” ujarnya.
Karena itu, Titi menegaskan bahwa partisipasi warga negara tidak boleh berhenti di bilik suara. Masyarakat perlu terus menagih janji dan kewajiban negara setelah proses pemilu berlangsung.
Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/titi-anggraini-kemerdekaan-harus-dirasakan-sebagai-akses-yang-setara