Terungkap di Dakwaan, Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 622 M
Hitung-hitungan kerugian negara Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji terungkap di persidangan. Jaksa KPK mengatakan hitungan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Selasa (11/8/2026). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI itu terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa memerinci perhitungan Rp 622 miliar tersebut di antaranya dari jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan karena jual beli kuota haji hingga adanya fee percepatan. Berikut hitung-hitungannya yang terungkap di dakwaan:
Jika ditotal jumlahnya Rp 622.090.207.166.41 (Rp 622 miliar).
Jaksa meyakini Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
maka nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa KPK.
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Jaksa mengatakan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi PIHK yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8613657/terungkap-di-dakwaan-ini-hitungan-kerugian-negara-korupsi-kuota-haji-rp-622-m