Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi-TPPU, Kejagung Gandeng KPK Hingga Komisi III DPR RI
Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menerangkan, dalam hal ini pihaknya tetap berkolaborasi dengan Polri dan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Selanjutnya, Anang menuturkan dalam penyidikan ini, pihaknya juga melibatkan Komisi III DPR RI untuk proses pengawasan penyidikan.
“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sementara itu, Anang menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada Sprindik double dari Kejaksaan dan Polri. Sebab, sejak Sabtu (11/7/2026) lalu, perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Enggak (double) dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi kan hari Sabtu kemarin, sudah. Ya, karena dengan adanya diterbitkan kita meneruskan. Dan sekarang kan adanya beralih di Kejaksaan,” ucapnya.
Kemudian Anang menerangkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari perkara tersebut berdasarkan barang bukti yang ada.
“Juga sambil berlanjut, ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima. Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan tiga perkara ini berbeda sprindik. Diantaranya terkait perkara PT Krakatau Steel tertulis dalam Sprindik Nomor 43.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/453658-terbitkan-tiga-sprindik-kasus-korupsi-tppu-kejagung-gandeng-kpk-hingga-komisi-iii-dpr-ri