Subang, Jalancagak.com

masih banyak teka-teki terkait amplop isi dolar Singapura itu.

Jumat (10/7/2026), uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta itu disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan setelah Juprizal diperiksa sebagai saksi.

mengapa uang itu ada pada Juprizal, siapa yang meletakkan amplop saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli hingga berbagai pertemuan terkait uang itu.

terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dia mengatakan penyidik juga masih mengusut apakah SGD 12 ribu itu merupakan total uang di dalam amplop dari Bupati Kuansing yang dibalikin Raja Juli atau masih ada uang lainnya. Dia juga menyebut penyidik masih mendalami apakah ada amplop lain.

baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.

kata Taufik, uang SGD 12 ribu yang diduga dikembalikan oleh Raja Juli tersebut telah disita. KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus ini.

Suhardiman Amby, usai keduanya bertemu pada 2 Juni 2026.

Raja Juli melaporkan pengembalian gratifikasi amplop tersebut ke KPK. Hingga kini, KPK masih melakukan analisis atas pelaporan tersebut yang waktunya memakan 30 hari kerja.

" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Analisis dilakukan untuk menilai kaitan pemberian amplop dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli untuk dimintai klarifikasi.

tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ucapnya.

Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.

pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8568483/teka-teki-amplop-isi-dolar-singapura-dari-bupati-kuansing-ke-menhut-raja-juli