Suriah Hukum Mati Sepupu Eks Presiden Assad Atas Kejahatan Kemanusiaan
ibu kota Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad setelah menyatakan dia bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Wasim merupakan sepupu dari mantan presiden Suriah, Bashar al-Assad.
Selasa (18/8/2026), pengadilan menyatakan Wasim bersalah karena ikut serta dalam pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di provinsi Homs, Suriah tengah.
sebuah daerah di luar Damaskus yang menyaksikan beberapa pertempuran paling sengit dan pengepungan pasukan pemerintah selama perang saudara di Suriah.
Putusan ini menandai salah satu tindakan peradilan terbaru di Suriah yang menargetkan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap warga sipil selama konflik.
pengadilan Suriah pada hari Selasa (11/8) lalu juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan penguasa Bashar al-Assad. Assad dinyatakan bersalah atas dakwaan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" selama perang saudara di negara itu.
yang melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia pada Desember 2024, adalah yang pertama di bawah otoritas baru yang tahun ini mulai mengadili tokoh-tokoh dari pemerintahan sebelumnya, baik secara langsung maupun in absentia.
Maher al-Assad, setelah menyatakan dia bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.
Pengadilan Suriah memutuskan untuk mengeksekusi saudara-saudara al-Assad dan berjanji untuk mengejar mereka secara internasional.
Atif Najib, atas "kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan ketika ia menjabat sebagai kepala keamanan politik di provinsi Daraa, tempat bermulanya pemberontakan tahun 2011 di negara itu.
sepupu dari Assad dan ditangkap pada Januari tahun lalu, atas kejahatan termasuk pembunuhan, "pembunuhan yang disengaja terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun," dan "penyiksaan yang menyebabkan kematian."
" kata pengadilan saat menjatuhkan "hukuman terberat terhadapnya, yaitu hukuman mati."
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/internasional/d-8624064/suriah-hukum-mati-sepupu-eks-presiden-assad-atas-kejahatan-kemanusiaan