Subang, Jalancagak.com

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong pemerintah memperkuat perlindungan sosial dan jaminan masa tua bagi pekerja informal. Hal ini penting mengingat 93 juta dari 155 juta pekerja Indonesia berada di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang beragam dan tidak selalu tetap.

Netty mengapresiasi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan terhadap pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak masyarakat memasuki usia kerja. Menurutnya, isu perlindungan masa tua perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika Indonesia secara bertahap akan menghadapi perubahan struktur penduduk menuju aging population.

“Pemerintah memang perlu terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa tua sejak dini. Namun, kita juga harus melihat kondisi nyata jutaan pekerja informal yang pendapatannya terbatas dan tidak selalu tetap,” ujar Netty, Kamis (10/9/2026).

Menurut Netty, persoalan perlindungan masa tua tidak cukup hanya diselesaikan melalui ajakan agar masyarakat menabung atau menyiapkan dana pensiun secara mandiri.

“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat bekerja hari ini. Negara juga harus memikirkan bagaimana mereka dapat hidup layak ketika kemampuan untuk bekerja sudah berkurang,” katanya.

Netty menilai pekerja informal memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja formal. Jika pekerja formal umumnya memiliki pendapatan dan mekanisme iuran yang lebih teratur, pekerja informal sering kali menghadapi pendapatan yang berubah-ubah sesuai kondisi pekerjaan dan ekonomi.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus mengembangkan skema perlindungan masa tua yang lebih fleksibel, terjangkau dan mudah diakses oleh pekerja informal.

“Jangan menggunakan pendekatan yang sama untuk semua pekerja. Perlindungan sosial harus mampu mengikuti realitas dunia kerja kita yang semakin beragam,” ujar Netty.

Ia menambahkan, pekerja informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas, pengemudi transportasi berbasis aplikasi, pekerja harian dan berbagai kelompok pekerja lainnya juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial.

“Jangan sampai pekerja informal bekerja keras sepanjang hidupnya, tetapi memasuki usia tua tanpa perlindungan dan kepastian hidup yang layak,” tegasnya.

Selain memperluas akses perlindungan sosial, Netty juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi dana pensiun. Namun, menurutnya, sosialisasi harus diikuti dengan kemudahan akses dan pilihan skema yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.

“Literasi tentu penting, tetapi jangan berhenti pada sosialisasi. Masyarakat harus mengetahui apa yang bisa dilakukan, bagaimana memulainya, dan memiliki akses terhadap sistem perlindungan yang benar-benar sesuai dengan kondisi mereka,” katanya.

Netty menilai isu dana pensiun dan perlindungan masa tua harus dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang Indonesia dalam menghadapi perubahan demografi.

“Bonus demografi yang kita miliki hari ini harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai ketika masyarakat memasuki usia lanjut, kita baru menyadari bahwa masih banyak yang tidak memiliki perlindungan dan sumber penghidupan yang memadai,” ujarnya.

Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/soroti-ancaman-masa-tua-tanpa-perlindungan-legislator-pks-93-juta-pekerja-indonesia-di-sektor-informal