Subang, Jalancagak.com

JAKARTA — Polemik mengenai definisi penyiksaan dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR mendapat perhatian dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga, Eko Yuliarti Siroj, mengingatkan agar perdebatan mengenai terminologi hukum tidak menggeser fokus utama, yaitu perlindungan dan pemulihan korban.

Menurut Eko, publik kembali dikejutkan oleh kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang mengakibatkan luka fisik, dugaan penyiksaan dalam waktu lama, serta trauma psikologis yang mendalam. Di tengah simpati masyarakat terhadap korban, perhatian publik justru bergeser setelah muncul pernyataan bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB (UNCAT).

Eko menjelaskan bahwa Konvensi Anti Penyiksaan PBB memang memiliki unsur-unsur yang sangat spesifik, salah satunya adanya keterlibatan atau persetujuan aparat negara. Karena itu, tidak semua tindakan kekerasan berat yang dilakukan oleh individu secara otomatis memenuhi definisi torture dalam konvensi tersebut.

“Namun persoalannya bukan berhenti pada definisi. Bagi masyarakat, perempuan tersebut tetap mengalami penderitaan yang sangat berat. Ia mengalami dugaan penyekapan, penganiayaan, kehilangan kebebasan, serta trauma mendalam. Apakah penderitaan itu menjadi lebih ringan hanya karena secara teknis belum memenuhi definisi tertentu dalam hukum internasional? Tentu tidak,” ujar Eko.»

Eko menilai lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan perlindungan perempuan seharusnya memastikan setiap penjelasan hukum tetap dibingkai dengan keberpihakan kepada korban.

“Penjelasan mengenai definisi hukum memang penting, tetapi jangan sampai menjadi pesan utama yang justru mengaburkan urgensi perlindungan korban,” katanya.»

Pemerhati perempuan, anak, dan keluarga itu menegaskan bahwa korban membutuhkan keyakinan bahwa negara beserta seluruh institusinya hadir dan berpihak kepadanya. Menurutnya, masyarakat juga membutuhkan pesan yang tegas bahwa segala bentuk kekerasan berat terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia, apa pun istilah hukumnya.

Eko menambahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, ukuran keberhasilan penanganan suatu kasus kekerasan tidak semata-mata ditentukan oleh klasifikasi terminologi hukumnya. Yang lebih utama adalah sejauh mana negara mampu memenuhi hak-hak korban atas perlindungan, pemulihan, akses terhadap keadilan, serta jaminan ketidakberulangan sebagaimana diatur dalam Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (PBB, 1985), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena itu, menurutnya, diskursus mengenai apakah suatu perbuatan memenuhi definisi penyiksaan menurut UNCAT tidak boleh menggeser perhatian dari kebutuhan nyata korban.

Eko juga mengingatkan bahwa komunikasi publik lembaga negara perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Menurutnya, ketika masyarakat mendengar pernyataan bahwa suatu kasus "belum masuk kategori penyiksaan", banyak yang menangkapnya sebagai bentuk pengecilan terhadap penderitaan korban, meskipun bukan itu maksud yang sebenarnya.

“Karena itu, dalam setiap kasus kekerasan terhadap perempuan, yang pertama kali harus dirasakan publik bukanlah dinginnya terminologi hukum, melainkan hangatnya keberpihakan kepada korban,” tutup Eko.

Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/sikapi-polemik-definisi-penyiksaan-pks-korban-lebih-membutuhkan-empati-daripada-perdebatan-istilah