Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati kewenangan KPK apabila berkehendak untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Yusril menyatakan KPK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak mana pun yang dianggap berkaitan dengan perkara korupsi.

Sehingga, status Nusron sebagai menteri tidak mengubah sikap pemerintah terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

"Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Yusril, KPK memiliki tugas mengumpulkan sebanyak mungkin data dan informasi untuk mengusut perkara korupsi.

Jika seluruh data terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN telah cukup dan penyidik menilai perlu memeriksa Nusron, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK.

Ia mengatakan penyidik memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang perlu diperiksa, apakah penyelidikan harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap yang berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap pengurusan HGB yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak terlihat setelah perkara tersebut mencuat. Ia menegaskan dirinya tidak menghilang.

"Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ujar Nusron sembari tertawa kecil.

Nusron turut menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam perkara tersebut.

Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memberikan dukungan yang dibutuhkan aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/468877-sikap-pemerintah-soal-peluang-kpk-periksa-nusron-wahid-dalam-kasus-suap-hgb-summarecon