Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara
Jakarta, - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ketentuan bagi sekolah negeri yang ingin menerima maupun menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, sekolah negeri tidak dapat mengambil keputusan secara sebagian. Jika sebuah sekolah negeri memutuskan menerima program MBG, maka seluruh sekolah harus menerima. Begitu pula jika memilih menolak, keputusan tersebut harus berlaku untuk seluruh sekolah.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil keputusan sementara dari pembahasan antara BGN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Dengan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa atau orang tua siswa dalam satu sekolah negeri yang menerima layanan MBG, sementara sebagian lainnya menolak.
"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," ujar Sudaryono.
Ia menegaskan keputusan mengenai penerimaan program tersebut harus menjadi kesepakatan bersama. Artinya, tidak dapat diberlakukan berdasarkan kondisi atau kemampuan ekonomi sebagian wali murid saja.
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah negeri tidak dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga siswa.
Jika dalam satu sekolah terdapat siswa dari keluarga yang mampu dan siswa dari keluarga yang membutuhkan, keputusan terkait pelaksanaan MBG tetap harus ditentukan secara bersama.
Dengan demikian, apabila sekolah negeri menyatakan menerima program MBG, maka penerimaan tersebut berlaku secara keseluruhan. Sebaliknya, jika sekolah memutuskan tidak menerima, maka keputusan tersebut juga berlaku bagi seluruh pihak di sekolah.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/467737-sekolah-negeri-tak-bisa-menolak-mbg-sebagian-bgn-tegaskan-harus-satu-suara