Subang, Jalancagak.com

- Sanksi Inggris terhadap Israel akan mencakup permukiman di Yerusalem Timur yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan, Suriah, menurut laporan media, Jumat (11/9).

Permukiman Israel di Dataran Tinggi Golan, Suriah, dan di Yerusalem Timur yang diduduki juga akan tercakup dalam langkah-langkah baru Inggris yang menyasar permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, menurut sumber pemerintah kepada situs berita yang berbasis di Inggris, Middle East Eye.

Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 497, Undang-Undang Dataran Tinggi Golan Israel, yang secara efektif menganeksasi wilayah tersebut, dinyatakan "batal demi hukum dan tidak memiliki dampak hukum internasional."

Resolusi tersebut juga mendesak Israel untuk membatalkan tindakannya. PBB juga mengakui Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan.

Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengumumkan serangkaian langkah, termasuk larangan impor dari permukiman ilegal Israel, sanksi terhadap perusahaan dan individu yang memfasilitasi perluasan permukiman.

Langkah itu termasuk sanksi tambahan bagi pemukim ekstremis Israel yang dituduh mendukung atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.

Perdana Menteri Inggris Andy Burnham telah membela sanksi pemerintah terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, dengan menyatakan risiko runtuhnya solusi dua negara "seharusnya menjadi perhatian kita semua."(chm)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/internasional/466627-sanksi-inggris-atas-permukiman-israel-mencakup-golan