Riyono Caping: Cabut Izin Pemanfaatan Ruang Laut yang Merugikan Nelayan
Jakarta, 5 Agustus 2026 – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan ruang laut di Indonesia harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kembali isu pemanfaatan ruang laut oleh pihak swasta setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya laporan mengenai pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan komersial.
Menurut Riyono, pada prinsipnya pemanfaatan ruang laut diperbolehkan. Namun, setiap aktivitas harus memenuhi persyaratan yang ketat, memiliki izin resmi, serta tidak merusak ekosistem pesisir maupun menghilangkan ruang hidup nelayan.
"Tata ruang laut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Seluruh bentuk pemanfaatan ruang laut wajib melalui mekanisme dan perizinan resmi dari kementerian terkait," ujar Riyono.
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu menilai persoalan pemanfaatan ruang laut tanpa izin sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, praktik serupa telah lama terjadi di berbagai wilayah pesisir, termasuk yang sempat menjadi perhatian publik dalam kasus pagar laut di Bekasi.
"Kasus pagar laut di Bekasi menjadi contoh bagaimana pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan akhirnya dibatalkan karena melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan merugikan nelayan," jelasnya.
Riyono menambahkan, selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, penataan wilayah pesisir juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut menekankan tiga tujuan utama, yakni menjaga keberlanjutan ekonomi, melestarikan ekologi, serta meminimalkan konflik dalam pemanfaatan ruang laut.
Ia menjelaskan bahwa penataan ruang laut harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat pesisir, dan kelompok nelayan agar kebijakan zonasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Tata ruang laut terbagi ke dalam empat zona utama, yaitu kawasan pemanfaatan umum seperti perikanan tangkap, kawasan konservasi yang mencakup taman nasional dan suaka alam, alur laut yang meliputi jalur pelayaran serta perlindungan biota laut, dan kawasan strategis nasional yang mencakup pulau-pulau terluar maupun proyek strategis nasional," paparnya.
Riyono menegaskan bahwa setiap pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut yang merugikan masyarakat, khususnya nelayan lokal, harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau pelanggarannya berat dan terbukti merugikan nelayan lokal, izinnya harus dicabut. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan memberikan kepastian. Amanat undang-undang harus dijalankan demi menjaga kedaulatan laut sekaligus mewujudkan kesejahteraan nelayan," tutup Riyono.
Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/riyono-caping-cabut-izin-pemanfaatan-ruang-laut-yang-merugikan-nelayan