Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal desakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan terhadap proses pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, dalam kasus Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan kasus ke Kejagung.

"Kita kan pantau dulu saja yang perkembangannya kemarin, dari Kepolisian melimpahkan ke Kejaksaan Agung, kita sama-sama menghormati proses-proses yang berjalan," katanya, Selasa (14/7/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa KPK saat ini diberikan kesempatan untuk mendiskusikan soal koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut. Sehingga saat ini KPK masih terus melakukan pemantauan perkembangan perkara.

"Kita hormati prosesnya, ini kan masih berjalan di Kejaksaan Agung, dan kepolisian juga mendukung penuh proses tersebut, karena ini juga pelimpahan dari kawan-kawan di Kortastipidkor dan juga Polda," ungkapnya.

Sebelumnya desakan pengusutan kasus Febrie oleh KPK ini muncul dari Pakar Hukum Mahfud MD. Melalu kanal youtubenya ia menyoroti langkah Polri yang melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Ia berpendapat perlu ada pelurusan mekanisme agar KPK bisa mengambil alih perkara tersebut guna menjaga integritas proses hukum.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," katanya.

"Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," sambungnya.(aha/raa)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/453430-respons-kpk-soal-didesak-ambil-alih-kasus-febrie-adriansyah-kita-pantau-dulu-saja