Rektor Unsoed dkk Tersangka Pemerasan Penerimaan Maba, KPK Sita Rp 665 Juta
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Rektor dan Wakil Rektor turut jadi tersangka.
yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri. Seleksi jalur mandiri inilah yang jadi celah dugaan suap yang menjerat rektor Unsoed Ahmad Sodiq.
Berikut enam orang yang ditetapkan tersangka KPK:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta dan keponakan Rektor.
KPK menyita uang Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta. Keenam tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
" ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Uang Rp 665 juta ini disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam di ruangan Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8629444/rektor-unsoed-dkk-tersangka-pemerasan-penerimaan-maba-kpk-sita-rp-665-juta