Subang, Jalancagak.com Pemerintah Prancis mengumumkan sanksi baru pada Selasa (9/6/2026) yang menargetkan para pemukim Israel yang bertanggung jawab atas meningkatnya aktivitas permukiman dan kekerasan di Tepi Barat. Salah satu sanksinya adalah larangan masuk ke wilayah Prancis bagi Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich.

Langkah itu diambil Prancis secara terkoordinasi dengan lima negara lain, yaitu Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia.

Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noël Barrot, menyampaikan hal ini melalui akun media sosial X. Ia menjelaskan bahwa selain larangan untuk Smotrich, Prancis juga menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat dari organisasi pemukim dan 21 pemukim yang dikenal melakukan kekerasan.

“Bezalel Smotrich secara aktif mendorong aneksasi Tepi Barat, yang secara terang-terangan ia klaim, serta pembentukan permukiman baru di Tepi Barat, penjajahan kembali Gaza, keruntuhan ekonomi Otoritas Palestina, dan konsekuensi buruknya bagi penduduk Palestina,” tulis Barrot.

Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu tidak bisa diterima oleh mayoritas besar masyarakat internasional yang tetap berkomitmen kuat pada solusi dua negara.

Artikel Telah Tayang di : https://minanews.net/prancis-jatuhkan-sanksi-baru-larang-menteri-israel-masuk-wilayahnya/