Pramono Minta Pelaku Perusak CCTV Saat Aksi di DPR Dicari
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ikut memantau demonstrasi yang berlangsung di Jakarta hingga dini hari. Pramono juga menyoroti perusakan sejumlah kamera CCTV saat aksi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, dan Kabinda DKI Jakarta Mayjen TNI Tjahjono Prasetyanto pada Kamis (27/8) malam hingga Jumat (28/8) dini hari. Dia juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI.
Bapak Kapolda, Kabinda, peristiwa yang ada di lapangan dan saya juga berkoordinasi dengan seluruh jajaran OPD DKI Jakarta yang bertanggung jawab terhadap aksi-aksi yang kemarin," kata Pramono kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
namun dia meminta semua pihak menaati aturan dan menjaga ketertiban. Dia menegaskan tindakan anarkistis hingga perusakan tidak dapat dibenarkan.
itu diperkenankan, diizinkan, selama mengikuti prosedur dan sebagainya. Tetapi kalau kemudian melakukan perusakan, anarkis, dan sebagainya, tentunya tidak ada masyarakat yang kemudian memberikan support untuk itu," ujarnya.
Pramono meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mempelajari kejadian tersebut dan mencari tahu pelakunya.
Dia mengatakan Pemprov DKI akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila pelaku perusakan berhasil teridentifikasi. Pramono menegaskan perusakan fasilitas umum dapat merugikan publik.
Pramono juga mengatakan jajaran Pemprov DKI langsung bergerak membersihkan lokasi setelah aksi berakhir. Dia menyebut aksi pada Kamis malam baru selesai sekitar pukul 00.30-01.30 WIB.
setengah dua, kalau dilihat di lapangan pasukan oranye, pasukan hijau, pasukan yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta langsung membersihkan itu," tuturnya.
pembersihan tersebut membuat kondisi jalan di sejumlah lokasi kembali normal pada pagi hari. "Maka kenapa di pagi hari relatif tadi semuanya jalan sudah normal kembali," imbuhnya.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8638058/pramono-minta-pelaku-perusak-cctv-saat-aksi-di-dpr-dicari