Subang, Jalancagak.com

Istilah 'Prabowonomics' belakangan Kembali menjadi perbincangan publik setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat memperingati Hari Lahir ke-28 mengangkat tema 'Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi'.

yakni 'Prabowonomics'. Cak Imin menyebut tema itu sebagai rasa syukur dan kesungguhan PKB untuk membawa arah baru yang terinspirasi dari semangat Presiden Prabowo Subianto.

dan kami semua PKB terinspirasi dengan semangat dan kesungguhan Bapak Presiden untuk terus mengawal arah baru ekonomi di tengah berbagai tantangan yang tidak mudah, baik geo-ekonomi maupun geo-politik," kata Cak Imin.

apakah ini sebuah teori ekonomi baru? Jawabannya justru telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Prabowonomics bukanlah mazhab ekonomi baru, melainkan ikhtiar untuk mengembalikan arah pembangunan Indonesia kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia sejak awal telah memberikan arah yang sangat jelas mengenai bagaimana ekonomi nasional harus dibangun.

tetapi juga harus menjamin pemerataan dan keadilan.

Pasal 33 ayat (2) menyatakan, bahwa 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.

air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat'.

efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'.

Pasal 34 memberikan mandat yang tidak kalah penting. 'Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak'.

pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial bukanlah dua pilihan yang saling bertentangan, tetapi dua sisi dari amanat konstitusi yang harus berjalan bersamaan.

Dalam konteks inilah saya memandang Prabowonomics sebagai upaya menjadikan negara hadir secara lebih nyata dalam pembangunan ekonomi.

tetapi juga strategi ekonomi. Ketika jutaan anak memperoleh akses terhadap makanan bergizi, negara sedang berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia masa depan.

kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar membuka pasar bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di berbagai daerah. Rantai ekonomi bergerak dari desa hingga kota.

negara berupaya mengembalikan semangat ekonomi gotong royong sebagaimana dikehendaki Pasal 33 ayat (1).

tetapi instrumen pemerataan kesejahteraan.

meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat industri nasional.

bukan hanya keuntungan jangka pendek.

ekonomi konstitusi ini bukanlah wacana akademik semata, melainkan pedoman pembangunan nasional. Karena itu, Fraksi PKB di MPR RI akan terus mengawal agar setiap kebijakan ekonomi tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusi: berkeadilan, berpihak kepada rakyat, memperkuat kemandirian bangsa, dan memastikan negara hadir melindungi seluruh warga negara.

Prabowonomics akan dinilai bukan dari seberapa sering istilah itu diucapkan, melainkan dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.

nelayan mendapatkan akses pasar, UMKM tumbuh, anak-anak memperoleh gizi yang cukup, lapangan kerja semakin terbuka, dan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, maka pada saat itulah amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 benar-benar hidup dalam praktik pembangunan nasional.

tetapi ekonomi untuk keadilan, kedaulatan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Politik dan Kesejahteraan Rakyat

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/kolom/d-8603022/prabowonomics-mengembalikan-ekonomi-indonesia-kepada-amanat-konstitusi