Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Rencana tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang membahas penanganan karhutla. Presiden meminta agar aturan mengenai sanksi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan dikaji lebih mendalam.

Prabowo memberikan arahan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Presiden meminta kedua menteri tersebut mendalami ketentuan hukum yang saat ini mengatur sanksi terhadap pelaku karhutla. Jika diperlukan, aturan tersebut dapat diperberat melalui perubahan undang-undang.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Arahan mengenai penguatan sanksi itu disampaikan Prabowo saat rapat terbatas yang digelar secara hybrid bersama sejumlah pejabat negara pada Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terbaru mengenai penanggulangan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Selain membahas kondisi terkini, rapat juga membahas langkah mitigasi yang perlu dilakukan dalam satu setengah bulan ke depan. Periode tersebut dinilai masih menjadi waktu yang cukup rawan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, Prabowo meminta jajaran pemerintah untuk memperkuat langkah penanganan dan mencegah agar kebakaran tidak terus terjadi.

Tidak hanya meminta pengkajian terhadap sanksi bagi perusahaan, Presiden Prabowo juga memberikan arahan kepada pimpinan daerah mengenai peraturan yang membuka ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.

Prabowo meminta agar peraturan daerah atau perda yang memberikan ruang bagi pembakaran hutan dan lahan segera dicabut.

"Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang (di tingkat, red.) nasional," ujar Prabowo.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/467675-prabowo-soroti-karhutla-sumatra-kalimantan-sanksi-perusahaan-terancam-diperberat