Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Prabowo menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
menurut Prabowo, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.
melainkan juga dapat mengganggu negara-negara tetangga. Prabowo menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.
Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Dia juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah siap memberikan bantuan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," ujarnya.
penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.
sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8666156/prabowo-ingin-pelaku-karhutla-digolongkan-terorisme-ekologi