Subang, Jalancagak.com

Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku berinisial DDS ditangkap polisi.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan pelaku DDS melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motornya. Pencurian motor ini dilaporkan terjadi pada Minggu (5/7) pukul 14.30 WIB.

" kata AKP Rahis dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

pelaku DDS kemudian menggasak motor korban. Setelah motornya hilang, korban melapor ke Polsek Cengkareng dan polisi bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan kamera CCTV, pelaku pun teridentifikasi.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa pencurian terjadi," ucapnya.

AKP Rahis menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cengkareng dalam merespons maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya.

selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. Kewaspadaan masyarakat dan respon cepat kepolisian merupakan kunci untuk mencegah serta mengungkap tindak kejahatan," pungkasnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8573556/polisi-tangkap-maling-motor-di-parkiran-apartemen-jakbar-begini-modusnya