Polemik Gibran, Komisi X DPR Sebut RI Tak Punya Regulasi Penyetaraan Ijazah LN
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lalu mengatakan Indonesia belum memiliki regulasi terkait penyetaraan ijazah luar negeri.
Lalu awalnya menyoroti Kemendikdasmen perihal penyetaraan hasil akademik pendidikan di luar negeri. Dia menyebut Kemendikdasmen harus punya mekanisme tersendiri perihal itu.
" kata Lalu kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lalu mengaku sempat menelusuri apakah ada regulasi yang mengatur penyetaraan ijazah. Lalu menyebut ternyata tidak ada secara spesifik aturan mengenai itu.
tidak ada lagi saling gugat perihal ijazah luar negeri.
harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat menggugat ke lembaga lain," jelas dia.
dia juga mengatakan harus ada aturan jelas perihal konversi yang jelas dari pendidikan di luar negeri. Menurutnya, sejauh ini belum ada peraturan soal itu.
Kepmennya, atau bentuk apa itu kami belum menemukan," tutur dia.
MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8703376/polemik-gibran-komisi-x-dpr-sebut-ri-tak-punya-regulasi-penyetaraan-ijazah-ln