Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum dalam Kerusuhan Demo di DPR
Jakarta, - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) pekan lalu.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan serta perusakan berbagai fasilitas publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi status hukum puluhan orang tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/9) hari ini.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," ungkap Iman.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian prosedur penyelidikan mendalam, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pengecekan rekaman digital.
Diketahui, kerusuhan tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik pada sarana umum, tetapi juga memakan korban luka-luka hingga ada korban yang dilaporkan meninggal dunia.
Hingga saat ini, sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk merangkai kronologi peristiwa secara utuh.
Iman menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan metode investigasi ilmiah guna mencocokkan fakta di lapangan dengan bukti digital.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dan beberapa dari beberapa titik CCTV maupun video-video atau konten-konten yang ada di media sosial yang diduga terkait peristiwa hukum yang memiliki hubungan dengan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," paparnya.
Iman menambahkan bahwa sinkronisasi antara keterangan saksi dan data digital menjadi kunci dalam mengidentifikasi para pelaku.
"Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital," jelas Iman kembali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan informasi tambahan mengenai adanya penangkapan terbaru.
Sejak Selasa malam (1/9) hingga Rabu pagi, tim Ditreskrimum kembali mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) milik Pemprov DKI di depan lokasi unjuk rasa.
"Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/464389-polda-metro-jaya-tetapkan-47-tersangka-perusakan-fasilitas-umum-dalam-kerusuhan-demo-di-dpr