Subang, Jalancagak.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, telah lebih dulu mengatur pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, sejalan dengan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengatakan, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di internal partai politik agar berjalan lebih sehat.

“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal dua periode tersebut,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internal, termasuk soal regenerasi kepemimpinan hingga kaderisasi. 

“Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Usulan itu muncul dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik, yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu.

Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). KPK juga mendorong partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Beberapa di antaranya adalah pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif. KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

Artikel Telah Tayang di : https://pks.id/content/pks-sudah-batasi-masa-jabatan-ketum-maksimal-2-periode-sejalan-usul-kpk